Rabu, 21 Mei 2014

Nasehat Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani (Nashoihul Ibad)





Syaikh Abdul Qadir Al Jaelany berkata," Apabila engkau bertemu dengan seseorang, hendaklah engkau memandangnya lebih utamma daripada kamu,dan engkau mengatakan,' Mungkin dia lebih baik disisi Allah daripada aku,dan lebih tinggi pula derajatnya'. Apabila dia lebih kecil,hendaklah engkau mengatakan,' orang ini tidak berbuat dosa kepada allah sedangkan aku telah berbuat dosa,maka tidak ragu lagi bahwa dia lebih baik dari aku.

Dan apabila keadaan orang yang engkau lihat itu lebih tua, hendaklah engkau mengatakan,' Orang ini telah banyak beribadah kepada Allah sebelum aku',. Abila keadaan orang yang kau pandang seorang Aliam,hendaklah engkau mengatakan,' Orang ini telah diberika sesuatu(anugrah) yang  belum aku dapatkan dan ia telah mengetahui apa yang belum aku ketahui serta telah mengamalkan ilmunya'.

Apabila orang itu bodoh,hendaklah engkau mengatakan,' Orang ini durhaka pada Allah karena kebodohannya,sedangkan aku berbuat dosa padahal aku berilmu. Aku tidak tahu dalam keadaan apa aku berakhir di dunia dan dalam keadaan apa dia berakhir(Khusnul Khotimah atau Su'ul Khotimah). Dan apabila keadaan orang yang engkau lihat itu kafir,hendaklah engkau mengatakan,' Aku tidak tahu,mungkin aku menjadi kafir sehingga aku berakhir dengan amal yang jelek'."(Nashoihul Ibad)

Jumat, 09 Mei 2014

Contoh Kontrak Perkuliahan

Berbagi Pengalaman ketika pertama kali menjadi tenaga pengajar di salah satu kampus di Jakarta. 
Maklum sebagai Dosen pemula, perlu mempersiapkan segala hal yang terkait dengan mahasiswa, belajar, tujuan dll, yang sangat banyak.. karena persiapan Dosen, bukan hanya menyiapkan materi berkualitas saja. tetapi bagaimana mendesain mahasiswa yang ingin dibentuk...
oke.. ini saya ambil dari berbagai sumber
KONTRAK PERKULIAHAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR


PENDAHULUAN

Kontrak Perkuliahan ialah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama antara dosen dan mahasiswanya. Kontrak Perkuliahan disusun oleh dosen yang lebih memahami apa yang diperlukan oleh mahasiswa dalam mata kuliah tersebut, yaitu yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan kurikulum program studi yang diikuti mahasiswa. Akan tetapi, begitu mahasiswa memilih atau mengambil mata kuliah tersebut, maka berlakulah kontrak perkuliahan antara dosen dan mahasiswa, dalam arti bahwa jelas tertulis mengenai tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam pelaksanaan proses belajar mengajar selama 1 semester. Dengan demikian Kontrak Perkuliahan juga berfungsi sebagai alat monitor pelaksanaan proses belajar mengajar.

Istilah Kontrak Perkuliahan disepakati untuk digunakan pada pelaksanaan mata kuliah “kelas besar”  (lebih dari 20 orang mahasiswa). Untuk “kelas kecil” atau perkuliahan pada Program Pasca Sarjana digunakan istilah Kontrak Belajar yang lebih bersifat individual (ibarat dibuatkan pakaian yang “tailor-made” untuk masing-masing, bukan pakaian konveksi), karena dapat disusun sesuai dengan kebutuhan setiap mahasiswa. Dalam hal ini mahasiswa ikut menentukan isi Kontrak Belajar bersama dosen pengasuh mata kuliah.

Latar Belakang Kontrak Perkuliahan dan Kontrak Belajar didasari oleh teori mengenai Pendidikan Orang Dewasa, Belajar Mandiri dan Belajar Aktif. Oleh karena itu dalam modul ini mula-mula akan dibahas berbagai teori tersebut sebelum membicarakan isi Kontrak Perkuliahan.
 Tujuan Instruksional
Tujuan
Instruk-
sional
 
Setelah menyelesaikan modul ini mahasiswa akan dapat :  menjelaskan peranan dan fungsi Kontrak Perkuliahan dalam proses belajar mengajar.
Secara khusus mahasiswa akan dapat :
1.     Menjelaskan pengertian, tujuan, tahap-tahap belajar dan faktor-faktor yang mempengaruhi pembelajaran orang  dewasa
2.     Menjelaskan pengertian, cara-cara dan peran belajar aktif dalam proses belajar mahasiswa
3.     Menjelaskan definisi, cara aplikasi belajar mandiri dan strategi belajar mandiri
4.     Menjelaskan pengertian kontrak perkuliahan dan hubungannya  dengan prinsip belajar mahasiswa dewasa
5.     Menjelaskan langkah-langkah penyusunan kontrak perkuliahan

Rabu, 07 Mei 2014

Biografi KH. Bisri Mustafa



KH. Bisri Musthofa merupakan satu di antara sedikit ulama Islam Indonesia yang memiliki karya besar. Beliaulah sang pengarang kitab tafsir al-Ibriz li Ma’rifah Tafsir al-Qur’an al-‘Aziz. Kitab tafsir ini selesai beliau tulis pada tahun 1960 dengan jumlah halaman setebal 2270 yang terbagi ke dalam tiga jilid besar. Masih banyak karya-karya lain yang dihasilkan KH. Bisri Musthofa, dan tidak hanya mencakup bidang tafsir saja tetapi juga bidang-bidang yang lain seperti tauhid, fiqh, tasawuf, hadits, tata bahasa Arab, sastra Arab, dan lain-lain.
Selain itu, KH. Bisri Musthofa juga dikenal sebagai seorang orator atau ahli pidato. Beliau, menurut KH. Saifuddin Zuhri, mampu mengutarakan hal-hal yang sebenarnya sulit sehingga menjadi begitu gamblang, mudah diterima semua kalangan baik orang kota maupun desa. Hal-hal yang berat menjadi begitu ringan, sesuatu yang membosankan menjadi mengasyikkan, sesuatu yang kelihatannya sepele menjadi amat penting, berbagai kritiknya sangat tajam, meluncur begitu saja dengan lancar dan menyegarkan, serta pihak yang terkena kritik tidak marah karena disampaikan secara sopan dan menyenangkan (KH. Saifuddin Zuhri : 1983, 27).
KH. Bisri Musthofa dilahirkan di desa Pesawahan, Rembang, Jawa Tengah, pada tahun 1915 dengan nama asli Masyhadi. Nama Bisri ia pilih sendiri sepulang dari menunaikan ibadha haji di kota suci Mekah. Beliau adalah putra pertama dari empat bersaudara pasangan H. Zaenal Musthofa dengan isteri keduanya yang bernama Hj. Khatijah. Tidak diketahui jelas silsilah kedua orangtua KH. Bisri Musthofa ini, kecuali catatan KH. Bisri Musthofa yang menyatakan bahwa kedua orangtuanya tersebut sama-sama cucu dari Mbah Syuro, seorang tokoh yang disebut-sebut sebagai tokoh kharismatik di Kecamatan Sarang. Namun, sayang sekali, mengenai Mbah Syuro ini pun tidak ada informasi yang pasti dari mana asal usulnya (KH. Bisri Musthofa: 1977, 1).
Di usianya yang keduapuluh, KH. Bisri Musthofa dinikahkan oleh gurunya yang bernama Kiai Cholil dari Kasingan (tetangga desa Pesawahan) dengan seorang gadis bernama Ma’rufah (saat itu usianya 10 tahun), yang tidak lain adalah puteri Kiai Cholil sendiri. Belakangan diketahui, inilah alasan Kiai Cholil tidak memberikan izin kepada KH. Bisri Musthofa untuk melanjutkan studi ke pesantren Termas yang waktu itu diasuh oleh K. Dimyati. Dari perkawinannya inilah, KH. Bisri Musthofa dianugerahi delapan anak, yaitu Cholil, Musthofa, Adieb, Faridah, Najihah, Labib, Nihayah dan Atikah. Cholil (KH. Cholil Bisri) dan Musthofa (KH. Musthofa Bisri) merupakan dua putera KH. Bisri Musthofa yang saat ini paling dikenal masyarakat sebagai penerus kepemimpinan pesantren yang dimilikinya. KH. Bisri Musthofa wafat pada tanggal 16 Februari 1977 (KH. Bisri Musthofa: 1977, 15).

PENDIDIKAN

KH. Bisri Musthofa lahir dalam lingkungan pesantren, karena memang ayahnya seorang kiai. Sejak umur tujuh tahun, beliau belajar di sekolah Jawa “Angka Loro” di Rembang. Di sekolah ini, KH. Bisri Musthofa tidak sampai selesai karena ketika hampir naik kelas dua beliau terpaksa meninggalkan sekolah, tepatnya diajak oleh orangtuanya menunaikan ibadah haji di Mekah. Rupanya, inilah masa di mana beliau harus merasakan kesedihan mendalam karena dalam perjalanan pulang di pelabuhan Jedah, ayahnya yang tercinta wafat setelah sebelumnya menderita sakit di sepanjang pelaksanaan ibadah haji (KH. Saifuddin Zuhri : 1983, 24).
Sepulang dari tanah suci, KH. Bisri Musthofa sekolah di Holland Indische School (HIS) di Rembang. Tak lama kemudian ia dipaksa keluar oleh Kiai Cholil (guru di pondok dan belakangan jadi mertua) dengan alasan sekolah tersebut milik Belanda dan kembali lagi ke sekolah “Angka Loro” sampai mendapatkan serifikat dengan masa pendidikan empat tahun. Pada usia 10 tahun (tepatnya pada tahun 1925), KH. Bisri Musthofa melanjutkan pendidikannya ke pesantren Kajen, Rembang. Pada tahun 1930, KH. Bisri Musthofa belajar di pesantren Kasingan pimpinan Kiai Cholil (KH. Bisri Musthofa: 1977, 8-9).
Setahun setelah dinikahkan oleh Kiai Cholil dengan putrinya yang bernama Marfu’ah itu, KH. Bisri Musthofa berangkat lagi ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji bersama-sama dengan beberapa anggota keluarga dari Rembang. Namun, seusai haji, KH. Bisri Musthofa tidak pulang ke tanah air, melainkan memilih bermukim di Mekah dengan tujuan menuntut ilmu di sana.
Di Mekah, pendidikan yang dijalani KH. Bisri Musthofa bersifat non-formal. Beliau belajar dari satu guru ke guru lain secara langsung dan privat. Di antara guru-guru beliau terdapat ulama-ulama asal Indonesia yang telah lama mukim di Mekah. Secara keseluruhan, guru-guru beliau di Mekah adalah: (1) Syeikh Baqir, asal Yogyakarta. Kepada beliau, KH. Bisri Musthofa belajar kitab Lubbil Ushul, ‘Umdatul Abrar, Tafsir al-Kasysyaf; (2) Syeikh Umar Hamdan al-Maghriby. Kepada beliau, KH. Bisri Musthofa belajar kitab hadits Shahih Bukhari dan Muslim; (3) Syeikh Ali Maliki. Kepada beliau, KH. Bisri Musthofa belajar kitab al-Asybah wa al-Nadha’ir dan al-Aqwaal al-Sunnan al-Sittah; (4) Sayid Amin. Kepada beliau, KH. Bisri Musthofa belajar kitab Ibnu ‘Aqil; (5) Syeikh Hassan Massath. Kepada beliau, KH. Bisri Musthofa belajar kitab Minhaj Dzawin Nadhar; (6) Sayid Alwi. Kepada beliau, KH. Bisri Musthofa belajar tafsir al-Qur’an al-Jalalain; (7) KH. Abdullah Muhaimin. Kepada beliau, KH. Bisri Musthofa belajar kitab Jam’ul Jawami’ (KH. Bisri Musthofa: 1977, 18).
Dua tahun lebih KH. Bisri Musthofa menuntut ilmu di Mekah. KH. Bisri Musthofa pulang ke Kasingan tepatnya pada tahun 1938 atas permintaan mertuanya.
Setahun kemudian, mertuanya (Kiai Kholil) meninggal dunia. Sejak itulah KH. Bisri Mustofa menggantikan posisi guru dan mertuanya itu sebagai pemimpin pesantren.
Dalam mengajar para santrinya, beliau melanjutkan sistem yang dipergunakan kiai-kiai sebelumnya yaitu menggunakan sistem balah (bagian) menurut bidangnya masing-masing. Beberapa kitab yang diajarkan langsung kepada para santrinya adalah Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Alfiyah Ibn Malik, Fath al-Mu’in, Jam’ul Jawami’, Tafsir al-Qur’an, Jurumiyah, Matan ‘Imrithi, Nadham Maqshud, ‘Uqudil Juman, dan lain-lain.
Di samping kegiatan mengajar di pesantren, beliau juga aktif pula mengisi ceramah-ceramah (pengajian) keagamaan. Penampilannya di atas mimbar amat mempesona para hadirin yang ikut mendengarkan ceramahnya sehingga beliau sering diundang untuk mengisi ceramah dalam berbagai kesempatan di luar daerah Rembang, seperti Kudus, Demak, Lasem, Kendal, Pati, Pekalongan, Blora dan daerah-daerah lain di Jawa tengah.
KH. Bisri Musthofa memiliki banyak murid. Di antara murid-muridnya yang menonjol adalah KH. Saefullah (pengasuh sebuah pesantren di Cilacap Jawa Tengah), KH. Muhammad Anshari (Surabaya), KH. Wildan Abdul Hamid (pengasuh sebuah pesantren di Kendal), KH. Basrul Khafi, KH. Jauhar, Drs. Umar Faruq SH, Drs. Ali Anwar (Dosen IAIN Jakarta), Drs. Fathul Qorib (Dosen IAIN Medan), H. Rayani (Pengasuh Pesantren al-Falah Bogor), dan lain-lain.

KARYA-KARYA

Jumlah tulisan-tulisan beliau yang ditinggalkan mencapai lebih kurang 54 buah judul, meliputi: tafsir, hadits, aqidah, fiqh, sejarah nabi, balaghah, nahwu, sharf, kisah-kisah, syi’iran, do’a, tuntunan modin, naskah sandiwara, khutbah-khutbah, dan lain-lain. Karya-karya tersebut dicetak oleh beberapa perusahaan percetakan yang biasa mencetak buku-buku pelajaran santri atau kitab kuning, di antaranya percetakan Salim Nabhan Surabaya, Progressif Surabaya, Toha Putera Semarang, Raja Murah Pekalongan, Al-Ma’arif Bandung dan yang terbanyak dicetak oleh Percetakan Menara Kudus. Karyanya yang paling monumental adalah Tafsir al-Ibriz (3 jilid), di samping kitab Sulamul Afham (4 jilid).
Karya-karya KH. Bisri Musthofa jika diklasifikasikan berdasarkan bidang keilmuan adalah sebagai berikut:
A. Bidang Tafsir
Selain tafsir al-Ibriz, KH. Bisri Musthofa juga menyusun kitab Tafisr Surat Yasin. Tafsir ini bersifat sangat singkat dapat digunakan para santri serta para da’I di pedasaan. Termasuk karya beliau dalam bidang tafsir ini adalah kitab al-Iksier yang berarti “Pengantar Ilmu Tafsir” ditulis sengaja untuk para santri yang sedang mempelajari ilmu tafsir.
B. Hadits
1. Sulamul Afham, terdiri atas 4 jidil, berupa terjamah dan penjelasan. Di dalamnya memuat hadits-hadits hukum syara’ secara lengkap dengan keterangan yang sederhana.
2. al-Azwad al-Musthofawiyah, berisi tafsiran Hadits Arba’in an-Nawaiy untuk para santri pada tingkatan Tsanawiyah.
3. al-Mandhomatul Baiquny, berisi ilmu Musthalah al-Hadits yang berbentuk nadham yang diberi nama.
C. Aqidah
1. Rawihatul Aqwam
2. Durarul Bayan
Keduanya merupakan karya terjemahan kitab tauhid/aqidah yang dipelajari oleh para santri pada tingkat pemula (dasar) dan berisi aliran Ahlussunnah wal Jama’ah. Karyanya di bidang aqidah ini terutama ditujukan untuk pendidikan tauhid bagi orang yang sedang belajar pad atingkat pemula.
D. Syari’ah
1. Sullamul Afham li Ma’rifati al-Adillatil Ahkam fi Bulughil Maram.
2. Qawa’id Bahiyah, Tuntunan Shalat dan Manasik Haji.
3. Islam dan Shalat.
E. Akhlak/Tasawuf
1. Washaya al-Abaa’ lil Abna
2. Syi’ir Ngudi Susilo
3. Mitra Sejati
4. Qashidah al-Ta’liqatul Mufidah (syarah dari Qashidah al-Munfarijah karya Syeikh Yusuf al-Tauziri dari Tunisia)
F. Ilmu Bahasa Arab
1. Jurumiyah
2. Nadham ‘Imrithi
3. Alfiyah ibn Malik
4. Nadham al-Maqshud.
5. Syarah Jauhar Maknun
G. Ilmu Mantiq/Logika
Tarjamah Sullamul Munawwaraq, memuat dasar-dasar berpikir yang sekarang lebih dikenal dengan ilmu Mantiq atau logika. Isinya sangat sederhana tetapi sangat jelas dan praktis. Mudah dipahami, banyak contoh-contoh yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
H. Sejarah
1. An-Nibrasy
2. Tarikhul Anbiya
3. Tarikhul Awliya.
I. Bidang-bidang Lain
Buku tuntunan bagi para modin berjudul Imamuddien, bukunya Tiryaqul Aghyar merupakan terjemahan dari Qashidah Burdatul Mukhtar. Kitab kumpulan do’a yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari berjudul al-Haqibah (dua jilid). Buku kumpulan khutbah al-Idhamatul Jumu’iyyah (enam jilid), Islam dan Keluarga Berencana, buku cerita humor Kasykul (tiga jilid), Syi’ir-syi’ir, Naskah Sandiwara, Metode Berpidato, dan lain-lain.

PEMIKIRAN

Tidak dapat dipungkiri, di dalam lingkungan kaum muslimin ada dua kecenderungan, yaitu kelompok tekstual-skripturalistik dan kelompok rasional. Kelompok tekstualis selalu menjadikan ayat al-Qur’an dan Hadits apa adanya sebagai dasar argumen, berpikir, dan bersikap. Sementara kelompok rasionalis selalu memberikan interpretasi rasional terhadap teks-teks keagamaan berdasarkan kemampuan akalnya.
KH. Bisri Musthofa tidak termasuk di antara kedua kelompok di atas. KH. Bisri Musthofa lebih cenderung berada di tengah-tengah antara tekstual-skripturalis dan rasionalis. Sebagaimana terlihat jelas dalam kitab tafsirnya, al-Ibruz, KH. Bisri Musthofa selalu memberikan tafsiran terhadap ayat-ayat mutasyabihat dengan mengambil beberapa pendapat para mufassir disertai dengan argumen-argumen yang beliau berikan sendiri. Dalam kitab tafsirnya itu tidak sedikit ditemukan uraian-uraian yang menyangkut ilmu sosial, logika, ilmu pengetahuan alam dan sebagainya.
Di bidang akhlak, KH. Bisri Musthofa termasuk orang yang sangat memprihatinkan kondisi kemorosotan moral generasi muda. Lewat karya-karyanya di bidang akhlak itulah KH. Bisri Musthofa menyampaikan nasihat-nasihatnya kepada generasi muda. Dalam kitab berbahasa Jawa Washoya Abaa li al-Abna, misalnya, beliau memberikan tuntunan-tuntunan seperti sikap taat dan patuh kepada orangtua, kerapihan, kebersihan, kesehatan, hidup hemat, larangan menyiksa binatang, bercita-cita luhur dan nasihat-nasihat baik lainnya. Sementara dalam karya yang berbentuk syair Jawa, yaitu kitab Ngudi Susila dan Mitra Sejati, KH. Bisri Musthofa menekankan sikap humanisme, kemandirian, rajin menuntut ilmu dan lain-lain.
Sedangkan pemikiran KH. Bisri Musthofa dalam bidang fiqh terlihat dalam pemikirannya mengenai Keluarga Berencana (KB). Menurutnya, manusia dalam berkeluarga diperbolehkan berikhtiar merencanakan masa depan keluarganya sesuai dengan kemampuan yang ada pada dirinya. Dalam pandangan KH. Bisri Musthofa, Keluarga Berencana diperbolehkan bila disertai dengan alasan yang pokok, yaitu untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, dan meningkatkan pendidikan sang anak.

KARIR POLITIK DAN PERJUANGAN

KH. Bisri Musthofa hidup dalam tiga zaman, yaitu zaman penjajahan, zaman pemerintahan Soekarno, dan masa Orde Baru. Pada zaman penjajahan, ia duduk sebagai ketua Nahdlatul Ulama dan ketua Hizbullah Cabang Rembang. Kemudian, setelah Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) dibubarkan Jepang, ia diangkat menjadi ketua Masyumi Cabang Rembang –ketua Masyumi pusat waktu itu adalah KH. Hasyim Asy’ari dan wakilnya Ki Bagus Hadikusumo (Saifullah Ma’shum : 1994, 332). Masa-masa menjelang kemerdekaan, KH. Bisri Musthofa mendapat tugas dari PETA (Pembela Tanah Air). Beliau juga pernah menjabat sebagai kepala Kantor Urusan Agama dan ketua Pengadilan Agama Rembang. Menjelang kampanye Pemilu 1955, jabatan tersebut ditinggalkan, dan mulai aktif di partai NU. Dalam hal ini beliau menyatakan : “tenaga saya hanya untuk partai NU… dan di samping itu menulis buku”.
Pada zaman pemerintahan Soekarno, KH. Bisri Musthofa duduk sebagai anggota konstituane, anggota MPRS dan Pembantu Menteri Penghubung Ulama. Sebagai anggota MPRS, ia ikut terlibat dalam pengangkatan Letjen Soeharto sebagai Presiden, menggantikan Soekarno dan memimpin do’a waktu pelantikan (Saifullah Ma’shum : 1994, 332).
Pada masa Orde Baru, KH. Bisri Musthofa pernah menjadi anggota DPRD I Jawa Tengah hasil Pemilu 1971 dari Fraksi NU dan anggota MPR dari Utusan Daerah Golongan Ulama. Pada tahun 1977, ketika partai Islam berfusi menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), beliau menjadi anggota Majelis Syura PPP Pusat. Secara bersamaan, beliau juga duduk sebagai Syuriyah NU wilayah Jawa Tengah (Saifullah Ma’shum : 1994, 333).
Menjelang Pemilu 1977, KH. Bisri Musthofa terdaftar sebagai calon nomor satu anggota DPR Pusat dari PPP untuk daerah pemilihan Jawa Tengah. Namun sayang sekali, Pemilu 1977 berlangsung tanpa kehadiran KH. Bisri Musthofa. Beliau meninggal dunia seminggu sebelum masa kampanye 24 Februari 1977. Duduknya KH. Bisri Musthofa sebagai calon utama anggota DPR tersebut memang memberikan bobot tersendiri bagi perolehan suara PPP. Itulah sebabnya, wafatnya beliau dirasakan sebagai suatu musibah yang berat bagi warga PPP.
sumber:
Putra Beliau yang terkenal

                                                         KH. A. Mustafa Bisri (Gus Mus)
Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuth Thalibin, Rembang.  Mantan Rais PBNU ini dilahirkan di Rembang, 10 Agustus 1944. Nyantri di berbagai pesantren seperti Pesantren Lirboyo Kediri di bawah asuhan KH Marzuqi dan KH Mahrus Ali; Al Munawwar Krapyak Yogyakarta di bawah asuhan KH Ali Ma’shum dan KH Abdul Qadir; dan Universitas Al Azhar Cairo di samping di pesantren milik ayahnya sendiri, KH Bisri Mustofa, Raudlatuth Thalibin Rembang.
Menikah dengan St. Fatma, dikaruniai 6 (enam) orang anak perempuan : Ienas Tsuroiya, Kutsar Uzmut, Raudloh Quds, Rabiatul Bisriyah, Nada dan Almas serta seorang anak laki-laki: Muhammad Bisri Mustofa.  Kini beliau telah memiliki 5 (lima) orang menantu: Ulil Abshar Abdalla, Reza Shafi Habibi,  Ahmad Sampton, Wahyu Salvana, dan Fadel Irawan serta 7 (tujuh) orang cucu: Ektada Bennabi Muhammad; Ektada Bilhadi Muhammad; Muhammad Ravi Hamadah, Muhammad Raqie Haidarah Habibi; Muhammad Najie Ukasyah, Ahmad Naqie Usamah; dan Samih Wahyu Maulana.
Selain sebagai ulama dan Rais Syuriah PBNU, Gus Mus juga dikenal sebagai budayawan dan penulis produktif.

                                                                      KH. Cholil Bisri
Cholil Bisri adalah anak sulung yang lahir dari pasangan Kiai Bisri Mustofa dan Ma’rufah binti KH Cholil Kasingan. Ia lahir pada Oktober 1941. Pendidikannya waktu kecil adalah di Sekolah Rakyat 6 Kartioso yang ditempuh dalam waktu lima tahun, karena  ia langsung diterima di kelas dua dan tidak mau satu kelas dengan adiknya, Mustofa, yang pada saat bersamaan masuk kelas satu.

Selain menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat (1954), Cholil juga sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (1954), kemudian melanjutkan di SMP Taman Siswa (1956) bersamaan dengan sekolah di Perguruan Islam (1956). Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, (1957), Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta (1960), Aliyah Darul Ulum Mekah (1962), dan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Kiai Bisri Mustofa tidak memaksakan anaknya harus menempuh pendidikan di pesantren tertentu. Oleh karena itu, ketika Cholil diminta oleh KH Machrus Ali dari Lirboyo dan KH Ali Maksum Krapyak untuk nyantri di pesantrennya, ia diminta memilih sendiri. Ia kemudian memilih nyantri di kedua tempat itu. Di tangan Kiai Ali Maksum, ia terasah tradisi menulisnya, karena setiap membuat kesalahan ia diberi ganjaran. Salah satu ganjarannya, ia disuruh menulis kitab tertentu dua kuras beserta artinya. Tradisi ini ikut membentuk tradisi menulis Cholil ketika dewasa.

Dalam organisasi, Cholil berkiprah di lingkungan NU. Dimulai ketika ia aktif sebagai Ketua GP Ansor Rembang, Ketua Partai NU Rembang (ketika NU menjadi partai sendiri pada 1971), Ketua DPC PPP (ketika NU fusi dengan PPP). Ia juga pernah menjadi A’wan dan Mustasyar PWNU Jawa Tengah, dan Ketua MPW PPP Jawa Tengah.

Pada awalnya Cholil tidak berkecimpung di partai politik. Sampai suatu ketika Kiai Ali Maksum menegurnya di Munas Alim Ulama Kaliurang Yogyakarta, “Kamu kok tidak ikut main politik seperti adikmu, Mustofa, kenapa?”

Pada akhirnya Cholil tertarik juga di politik, dan ia memiliki parodi yang sangat mendalam tentang NU dalam politik. Parodinya yang sering dikutip berbunyi, “NU itu sering diidoni (diludahi).”

Karena keterlibatannya dalam PPP, pada 1982 ia diminta untuk menjadi anggota DPRD Tingkat I, tetapi ia menolak, karena ia berprinsip harus mengurus pesantren. Waktu itu, ia hanya mau di DPRD Tingkat II, seumur hidup. Terlebih lagi setelah ayahnya meninggal pada 1977, ia memegang tanggung jawab untuk menjadi pengasuh di Pesantren Raudhatut Thalibin sehingga ia hanya tertarik dalam politik lokal.

Di pesantren, ia mengajar bandongan Alfiyah, Syarah Fath al-Muin, Jam’ul Jawami’, dan Ihya’ Ulumuddin.

Pada masa NU berfusi ke dalam PPP, di Muktamar 1994, faksi NU membentuk Kelompok Rembang, merujuk nama tempat Cholil Bisri menjadi motor pentingnya. Kelompok ini semula bermaksud mengajukan tokoh NU untuk bersaing dengan Buya Ismail Metareum dari unsur Muslimin Indonesia (MI).

Bersama Matori Abdul Djalil, Imam Churmen, dan lain-lain, mereka mengoordinasi faksi NU di PPP. Tetapi, ketika pertarungan itu belum terlaksana Kelompok Rembang justru buyar karena sebelum Muktamar PPP sudah terjadi perpecahan dengan keluarnya kelompok Hamzah Haz dari Kelompok Rembang. Meski demikian, nama Cholil Bisri sangat dihormati sebagai sosok kiai politisi yang gigih membela NU.

Ketika NU kembali ke Khittah pada 1984, Kiai Cholil ikut terlibat dalam pemulihan Khittah NU. Dalam Muktamar NU ke-27 (1984), yang merumuskan Khittah NU, Kiai Cholil Bisri menjadi Ketua Panitia Perumus di Komisi Program dengan Sekretaris H. Tan Gatot dan anggota-anggota: H. Dahlan Ch, H.M. Husaini Tiway, H.M. Utsman Limbong, H.M. Asy’ari Sanak, H. Asnawi Lathif, H. Muhammadiyah, dan H. Syafrudin Syah.

Sebelum PKB didirikan, Kiai Cholil Bisri tampak tertarik untuk berkiprah di PPP lagi, yaitu pada 1992 saat ia masuk DPR RI dari PPP. Tetapi, ketika PKB didirikan, kiprahnya juga besar di partai ini. Sebelum PKB didirikan oleh Tim Kerja PBNU, inisiatif awal untuk membentuk sebuah partai terjadi pada 30 Mei 1998 ketika diadakan istighatsah kubro di Jawa Timur, dan banyak kiai yang berkumpul di Kantor PWNU Jawa Timur.

Setelah acara itu, banyak kiai mendesak Kiai Cholil Bisri supaya menggagas dan membidani pendirian partai bagi wadah aspirasi politik NU. Pada 6 Juni 1998, ia mengundang 20 kiai untuk membicarakan hal tersebut, dan tidak kurang 200 orang kiai datang. Dari pertemuan di rumahnya inilah gagasan tersebut mengkristal sampai proses pendirian PKB oleh Tim Kerja PBNU.

Ketika PKB dideklarasikan pada 23 Juni 1998, Kiai Cholil Bisri menjadi salah satu tokoh penting. Ia menjadi Wakil Ketua Dewan Syuro DPP PKB, dengan Ketua Dewan Syuro KH Ma’ruf Amien dan Ketua Dewan Tanfdiziyah Matori Abdul Djalil. Keterlibatannya dalam PKB mengantarkannya menjadi anggota DPR dari PKB, bahkan sampai menjadi Wakil Ketua MPR.

Meskipun menjadi politisi, kekiaian Kiai Cholil Bisri tidak luntur. Ia di Rembang tetap mengajar ngaji dan menjadi pengasuh Pesantren Raudhatut Thalibin sampai ia meninggal dalam usia 62 tahun pada 23 Agustus 2004. Bahkan, ia sangat menyukai kalimat-kalimat hikmah dari Ibnu Athaillah as-Sakandari dalam al-Hikam, yang terkenal itu.

Ia juga seorang penulis, bukunya yang telah diterbitkan adalah Kami Bukan Kuda Tunggang dan Ketika Biru Langit. Ia meninggalkan seorang istri bernama Hj. Muhsinah, delapan anak, dan sejumlah cucu. (Sumber: Ensiklopedia NU)

Kiai Cholil Kiai NU dari Jawa Tengah yang sangat disegani. Dalam dirinya terdapat sosok seorang yang bukan hanya benar-benar kiai, tetapi juga penulis, politisi, dan sekaligus seorang sufi. Keluarga besarnya adalah kiai-kiai besar dan para penulis hebat.
Ayahnya bernama KH Bisri Mustofa, penulis produktif dan pengarang tafsir terkenal, al-Ibriz, dalam bahasa Jawa. Adiknya bernama KH Mustofa Bisri, seorang penyair, budayawan, kiai, dan penulis produktif.
Cholil Bisri adalah anak sulung yang lahir dari pasangan Kiai Bisri Mustofa dan Ma’rufah binti KH Cholil Kasingan. Ia lahir pada Oktober 1941. Pendidikannya waktu kecil adalah di Sekolah Rakyat 6 Kartioso yang ditempuh dalam waktu lima tahun, karena  ia langsung diterima di kelas dua dan tidak mau satu kelas dengan adiknya, Mustofa, yang pada saat bersamaan masuk kelas satu.

Selain menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat (1954), Cholil juga sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (1954), kemudian melanjutkan di SMP Taman Siswa (1956) bersamaan dengan sekolah di Perguruan Islam (1956). Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, (1957), Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta (1960), Aliyah Darul Ulum Mekah (1962), dan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Kiai Bisri Mustofa tidak memaksakan anaknya harus menempuh pendidikan di pesantren tertentu. Oleh karena itu, ketika Cholil diminta oleh KH Machrus Ali dari Lirboyo dan KH Ali Maksum Krapyak untuk nyantri di pesantrennya, ia diminta memilih sendiri. Ia kemudian memilih nyantri di kedua tempat itu. Di tangan Kiai Ali Maksum, ia terasah tradisi menulisnya, karena setiap membuat kesalahan ia diberi ganjaran. Salah satu ganjarannya, ia disuruh menulis kitab tertentu dua kuras beserta artinya. Tradisi ini ikut membentuk tradisi menulis Cholil ketika dewasa.

Dalam organisasi, Cholil berkiprah di lingkungan NU. Dimulai ketika ia aktif sebagai Ketua GP Ansor Rembang, Ketua Partai NU Rembang (ketika NU menjadi partai sendiri pada 1971), Ketua DPC PPP (ketika NU fusi dengan PPP). Ia juga pernah menjadi A’wan dan Mustasyar PWNU Jawa Tengah, dan Ketua MPW PPP Jawa Tengah.

Pada awalnya Cholil tidak berkecimpung di partai politik. Sampai suatu ketika Kiai Ali Maksum menegurnya di Munas Alim Ulama Kaliurang Yogyakarta, “Kamu kok tidak ikut main politik seperti adikmu, Mustofa, kenapa?”

Pada akhirnya Cholil tertarik juga di politik, dan ia memiliki parodi yang sangat mendalam tentang NU dalam politik. Parodinya yang sering dikutip berbunyi, “NU itu sering diidoni (diludahi).”

Karena keterlibatannya dalam PPP, pada 1982 ia diminta untuk menjadi anggota DPRD Tingkat I, tetapi ia menolak, karena ia berprinsip harus mengurus pesantren. Waktu itu, ia hanya mau di DPRD Tingkat II, seumur hidup. Terlebih lagi setelah ayahnya meninggal pada 1977, ia memegang tanggung jawab untuk menjadi pengasuh di Pesantren Raudhatut Thalibin sehingga ia hanya tertarik dalam politik lokal.

Di pesantren, ia mengajar bandongan Alfiyah, Syarah Fath al-Muin, Jam’ul Jawami’, dan Ihya’ Ulumuddin.

Pada masa NU berfusi ke dalam PPP, di Muktamar 1994, faksi NU membentuk Kelompok Rembang, merujuk nama tempat Cholil Bisri menjadi motor pentingnya. Kelompok ini semula bermaksud mengajukan tokoh NU untuk bersaing dengan Buya Ismail Metareum dari unsur Muslimin Indonesia (MI).

Bersama Matori Abdul Djalil, Imam Churmen, dan lain-lain, mereka mengoordinasi faksi NU di PPP. Tetapi, ketika pertarungan itu belum terlaksana Kelompok Rembang justru buyar karena sebelum Muktamar PPP sudah terjadi perpecahan dengan keluarnya kelompok Hamzah Haz dari Kelompok Rembang. Meski demikian, nama Cholil Bisri sangat dihormati sebagai sosok kiai politisi yang gigih membela NU.

Ketika NU kembali ke Khittah pada 1984, Kiai Cholil ikut terlibat dalam pemulihan Khittah NU. Dalam Muktamar NU ke-27 (1984), yang merumuskan Khittah NU, Kiai Cholil Bisri menjadi Ketua Panitia Perumus di Komisi Program dengan Sekretaris H. Tan Gatot dan anggota-anggota: H. Dahlan Ch, H.M. Husaini Tiway, H.M. Utsman Limbong, H.M. Asy’ari Sanak, H. Asnawi Lathif, H. Muhammadiyah, dan H. Syafrudin Syah.

Sebelum PKB didirikan, Kiai Cholil Bisri tampak tertarik untuk berkiprah di PPP lagi, yaitu pada 1992 saat ia masuk DPR RI dari PPP. Tetapi, ketika PKB didirikan, kiprahnya juga besar di partai ini. Sebelum PKB didirikan oleh Tim Kerja PBNU, inisiatif awal untuk membentuk sebuah partai terjadi pada 30 Mei 1998 ketika diadakan istighatsah kubro di Jawa Timur, dan banyak kiai yang berkumpul di Kantor PWNU Jawa Timur.

Setelah acara itu, banyak kiai mendesak Kiai Cholil Bisri supaya menggagas dan membidani pendirian partai bagi wadah aspirasi politik NU. Pada 6 Juni 1998, ia mengundang 20 kiai untuk membicarakan hal tersebut, dan tidak kurang 200 orang kiai datang. Dari pertemuan di rumahnya inilah gagasan tersebut mengkristal sampai proses pendirian PKB oleh Tim Kerja PBNU.

Ketika PKB dideklarasikan pada 23 Juni 1998, Kiai Cholil Bisri menjadi salah satu tokoh penting. Ia menjadi Wakil Ketua Dewan Syuro DPP PKB, dengan Ketua Dewan Syuro KH Ma’ruf Amien dan Ketua Dewan Tanfdiziyah Matori Abdul Djalil. Keterlibatannya dalam PKB mengantarkannya menjadi anggota DPR dari PKB, bahkan sampai menjadi Wakil Ketua MPR.

Meskipun menjadi politisi, kekiaian Kiai Cholil Bisri tidak luntur. Ia di Rembang tetap mengajar ngaji dan menjadi pengasuh Pesantren Raudhatut Thalibin sampai ia meninggal dalam usia 62 tahun pada 23 Agustus 2004. Bahkan, ia sangat menyukai kalimat-kalimat hikmah dari Ibnu Athaillah as-Sakandari dalam al-Hikam, yang terkenal itu.

Ia juga seorang penulis, bukunya yang telah diterbitkan adalah Kami Bukan Kuda Tunggang dan Ketika Biru Langit. Ia meninggalkan seorang istri bernama Hj. Muhsinah, delapan anak, dan sejumlah cucu. (Sumber: Ensiklopedia NU)


Selasa, 06 Mei 2014

Kewirausahaan, Etika Profesi dan Hukum Bisnis



MODUL PERKULIAHAN



Kewirausahaan, Etika Profesi dan Hukum Bisnis

Perilaku Etik dalam Akuntansi





MAGISTER AKUNTANSI
UNIVERSITAS MERCU BUANA
JAKARTA












Fakultas
Program Studi
MODUL
Kode MK
Disusun Oleh


Ekonomi Dan Bisnis
Magister Akuntansi
10
MK
Dr. Syamsu Alam, SE., M.Si., Ak.



Abstract
Kompetensi





.


PERILAKU ETIK DALAM AKUNTANSI


A.  Pendahuluan

Moral reasoning dan perkembangannya memainkan peranan penting dalam semua jenis profesi akuntansi (Louwers et al, 1992). Akuntan selalu berhadapan dengan dilemma penetapan diantara berbagai pilihan nilai-nilai yang bertentangan. Akuntan pajak, misalnya, berhadapan dengan pilihan untuk menjadi tax avoidance atau tax evasion. Akuntan internal, berhadapan dengan masalah manajemen laba. Auditor, harus berhadapan dengan konsekuensi dari penyajian informasi tentang perusahaan yang membayar fee mereka. Berbagai masalah ini, memerlukan judgment yang professional, berdasarkan kemampuan moral reasoning yang dimiliki oleh akuntan.
Penyalahgunaan keahlian dalam membuat informasi akuntansi yang menyesatkan dan tidak benar untuk meraup keuntungan pribadi, belakangan ini telah banyak menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat. Kecenderungan manusia yang menumpuk kekayaan dan keuntungan material lainnya membuat manusia lupa kepada etika, moral dan kepentingan umum. Harahap (2008:1) menilai bahwa meski sejumlah profesi, termasuk profesi akuntansi memiliki etika profesi namun etika itu dibangun atas dasar rasionalisme ekonomi belaka, sehingga wajar etika tersebut tidak mampu menghindarkan manusia dari pelanggaran moral dan etika untuk mengejar keuntungan material.
Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkap bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif (Wikipedia, 2010). Lebih ironisnya karena dipicu adanya skandal dengan kantor akuntan internasional (termasuk Big Five), yaitu Arthur Anderson. Arthur Anderson sebagai external auditor dan konsultan manajemen Enron tidak melaporkan penyimpanganpenyimpangan yang terjadi.
Fenomena penukikan dan pelanggaran etika atas skandal akuntansi dalam perusahaan Enron telah membuat salah satu eksekutif Enron Sherron Watkins adalah Wakil Presiden Enron menjadi seorang whistleblower yang menulis surat kepada Direktur Kenneth Lay pada musim panas tahun 2001. Watkins dalam suratnya mengeluhkan praktik akuntansi agresif yang dilakukan oleh Enron akan “meledak” dan hal itu benar terjadi, akhirnya Enron kolaps.
Pelanggaran etika yang terjadi diprofesi akuntansi yang mengakibatkan terjadinya skandal keuangan dimana auditor dianggap turut terlibat merupakan salah satu bentuk perhatian pada masalah etika dan sangat perlu diperkenalkan untuk pengembangan kurikulum. Pengenalan masalah-masalah yang terkait dengan etika diharapkan akan dapat mengetahui peran orientasi etika mahasiswa akuntansi dalam pertimbangan etisnya. Kurikulum akuntansi yang baik diharapkan akan meminimalisir krisis etika dalam profesi akuntansi yang pada akhirnya akan menghasilkan profesi akuntan yang berkeahlian, berpengetahuan, berkarakter dan dilandasi dengan kebajikan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa yang diberikanprofesi tersebut.
Pelanggaran etik juga telah banyak dilakukan oleh mahasiswa di lingkungan akademik. Penelitian yang dilakukan oleh The Center for Academic Integrity USA (Morris dan Kilian, 2006) menyatakan bahwa lebih dari tujuh puluh lima persen dari enam ratus mahasiswa yang disurvey di Washington DC telah melakukan berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan yang dilakukan adalah mencontek pada saat ujian serta copy paste pekerjaan teman.
Kecurangan atau kejadian tidak etis ini sudah menjadi bagian dari budaya pada beberapa perguruan tinggi (Kleiner dan Lord, 1999). Budaya tidak etis di lingkungan mahasiswa terjadi disebabkan kurangnya pengetahuan, pemahaman serta kemauan untuk menerapkan nilai-nilai moral yang sudah mereka dapatkan dari keluarga maupun pendidikan formal di kampus. Mahasiswa akuntansi yang akan dipersiapkan menjadi seorang akuntan seharusnya lebih memiliki sensitivitas etis atau kemampuan untuk dapat mengerti dan peka serta mengetahui permasalahan etika yang terjadi (Shaub etal., 1993). Kepekaan mahasiswa terhadap perilaku etis atau tidak etis mutlak harus dimiliki. Mengingat kepekaan seorang mahasiswa atau calon akuntan terhadap permaslahan etis merupakan landasan pijak bagi praktek akuntan (Penemon dan Gabhart, 1993).
Orientasi etika dalam penelitian Chan dan Leung (2006), ditentukan oleh dua karakteristik yaitu idealisme dan relativisme (Forsyth, 1980). Hasil penelitiannya menunjukkan tidak ada hubungan yang signifikan antara idealisme dan relativisme terhadap sensitivitas etika. Hasil penelitian ini konsisten dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Khomsyiah dan Indriantoro (1998) yang menyatakan bahwa tidak ada hubungan yang signifikan antara orientasi etis terhadap sensitivitas etis auditor, baik dari idealisme maupun relativisme. Penelitian yang dilakukan oleh Shaub et al., (1993) dan Marwanto (2007) menunjukkan bahwa idealisme dan relativisme berhubungan signifikan dengan sensitivitas etis.

B.  Pengertian Etika

Menurut para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya serta menegaskan yang baik dan yang buruk. Berikut pengertian etika menurut pendapat para ahli :
a.   O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.
b.   Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
c.   H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
d.   Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
e.   Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
f.     Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
g.   Soegarda Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan.

Akuntansi sebagai Profesi
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. 
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi : 
a.   Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b.   Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. 
c.   Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi. 
d.   Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. 

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.

Perilaku, Nilai & Prinsip Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Etika dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Nilai Etika dalam Profesi Akuntan :
a.   Integritas. Dilihat dari setiap tindakan dan kata - kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.   Kerjasama. Dapat dilihat dari kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.   Inovasi. Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.   Simplisitas. Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Prinsip Etika Profesi Akuntan :
a.   Tanggung Jawab profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b.   Kepentingan Publik. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
c.   Integritas. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
d.   Obyektivitas. Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
e.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
f.     Kerahasiaan. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g.   Perilaku Profesional. Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h.   Standar Teknis. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya.

Nilai & Dilema Etika 
Nilai secara mendasar dinyatakan sebagai suatu modus perilaku atau keadaan akhir dari eksistensi yang khas dan lebih disukai secara pribadi atau sosial dibandingkan dengan suatu modus perilaku atau keadaan akhir yang berlawanan.  Di dalam profesi akuntan, nilai dinyatakan penting karena nilai meletakkan dasar untuk memahami sikap serta motivasi dan karena nilai memengaruhi sikap manusia.
Permasalahan profesi akuntansi sekarang ini banyak dipengaruhi masalah kemerosotan standar etika dan krisis kepercayaan. Krisis kepercayaan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi para akuntan untuk lebih berbenah diri, memperkuat kedisiplinan mengatur dirinya dengan benar, serta menjalin hubungan yang lebih baik dengan para klien atau masyarakat luas. Misal: skandal Enron yang melibatkan Arthur Anderson, serta skandal Worldcom, Merck, dan Xerox, profesi akuntan menjadi gempar.

C.  Orientasi Etika dengan Komitmen Profesi

Komitmen profesional mengarah pada kekuatan identifikasi individu dengan suatu profesi. Individu dengan komitmen organisasi tinggi dikarakteristikkan memiliki keyakinan kuat berkaitan dengan profesionalitas, dan keyakinan untuk mempertahan-kan keanggotaan profesi (Mowday et al., 1979).
Forsyth (1992) menunjukkan orientasi etis dengan menggunakan tolok ukur terpisah, yaitu tingkat idealisme dan relativisme responden, dua hipotesis perlu untuk mengevaluasi hubungan masing-masing dengan komitmen profesional.

Orientasi Etika dengan Sensitivitas Etis
Forsyth (1980) menyarankan bahwa perbedaan individual dalam pendekatan terhadap orientasi etika didasarkan pada dua faktor prinsip moral yaitu idealisme dan relativisme. Idealisme adalah tingkat di mana individu berkaitan dengan kesejahteraan bagi yang lain. Individu yang memiliki idealisme yang tinggi merasa mengganggu orang lain selalu dapat dihindarkan. Individu yang berorientasi secara idealis tidak akan memilih perilaku negatif yang dapat mengganggu orang lain.
Penelitian yang dilakukan oleh Khomsiyah dan Indriantoro (1998) memperoleh hasil yang signifikan tentang orientasi etika terhadap sensitivitas etika. Hasil ini mendukung penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Shaub et al., (1993). Oleh karena itu, hipotesis ke dua sebagai berikut:

Orientasi Etika dengan Sensitivitas Etis
Forsyth (1980) menyarankan bahwa perbedaan individual dalam pendekatan terhadap orientasi etika didasarkan pada dua faktor prinsip moral yaitu idealisme dan relativisme. Idealisme adalah tingkat di mana individu berkaitan dengan kesejahteraan bagi yang lain. Individu yang memiliki idealisme yang tinggi merasa mengganggu orang lain selalu dapat dihindarkan. Individu yang berorientasi secara idealis tidak akan memilih perilaku negatif yang dapat mengganggu orang lain. Penelitian yang dilakukan oleh Khomsiyah dan Indriantoro (1998) memperoleh hasil yang signifikan tentang orientasi etika terhadap sensitivitas etika.
Hasil ini mendukung penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Shaub et al., (1993). Oleh karena itu, hipotesis ke dua sebagai berikut:

Komitmen Profesional dengan Whistleblowing
Whistleblowing dapat digambarkan sebagai suatu proses yang melibatkan factor pribadi dan faktor sosial organisasional. Penelitian yang ada telah menerangkan pentingnya pengungkapan pelanggaran, dan penelitian pengungkapan pelanggaran yang menguji hubungan antara whistleblowing dengan komitmen profesional mulai berkembang.
Elias (2008) kemudian melakukan studi tentang hubungan komitmen professional dan sosialisasi antisipatif dengan whistleblowing pada mahasiswa akuntansi tingkat akhir. Hasil penelitian ini menunjukkan hubungan yang signifikan pada semua variabel. Semakin tinggi komitmen profesional dan tingkat sosialisasi antisipatif mahasiswa maka semakin tinggi pula kecenderungan mereka untuk menganggap whistleblowing menjadi suatu hal yang penting serta semakin tinggi pula kemungkinan mereka melakukan whistleblowing.
O’leary dan Cotter (2000) melakukan penelitian terhadap mahasiswa akuntansi tingkat akhir di Irlandia dan Australia yang menunjukkan bahwa 56% mahasiswa Irlandia dan 28% mahasiswa Australia ingin untuk melakukan kecurangan dalam ujian, dan hanya kurang lebih 50% dari mahasiswa kedua negara yang ingin melakukan whistleblowing atas kecurangan tersebut. Studi yang dilakukan Varelius (2009) menunjukkan bahwa tidak ada hubungan yang signifikan antara whistleblowing sebagai masalah moral dengan loyalitas karyawan dan keinginan untuk melindungi kepentingan publik.
Dari penjelasan di atas diduga ada hubungan antara tingkat komitmen profesi mahasiswa akuntansi dengan kemungkinan mereka untuk melakukan whistleblowing. Hipotesis yang akan diuji adalah:

Sensitivitas Etis dengan Whistleblowing
Whistleblower bagi sebagian orang merupakan civic duty tetapi bagi orang lain dipandang sebagai bentuk lain dari disloyalty karena telah membuka rahasia perusahaan/organisasi kepada publik (Diniarti, 2004). Civic duty merupakan suatu konsep bahwa sebagian warga negara harus secara serius menanggapi masalah-masalah dalam komunitas masyarakat dan membantu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada.
Penelitian O'Leary dan Cotter (2000) yang meneliti sikap etis mahasiswa akuntansi terhadap whistleblowing di Irlandia dan Australia. Penelitian ini untuk melihat apakah mereka akan menerima suap dan melaporkannya. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa 58 persen mahasiswa di Irlandia dan 23 persen mahasiswa di Australia bersedia untuk melakukan suap dan mengungkapkan atas terjadinya penyuapan (whistleblower). Di lingkungan akademik minat untuk menjadi whistleblower lebih difokuskan kepada karakteristik individu dan situasi yang akan memprediksi kapan sesorang akan melakukan whistleblowing (Miceli dan Near, 1992).

D.  Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Etika Akuntansi
Pengertian etika menurut etimologi berasal dari bahasa yunani berasal dari kata “ethos” yang berarti watak kesusilaan atau kebisaan atau adat-istiadat setempat. Atau biasa di sebut dengan ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan buruk. Etika kadang di kaitkan dengan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin berasal dari kata MOS yang dalam bentuk jamak dari kata ‘’Mores’’ yang berarti kebisaan seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik.
Etika dan moral sering di kaitkan dalam kehidupan kita sehari-hari tapi nyatanya ada penilaian yang berbeda akan keduanya, Moral biasanya di gunakan untuk menilai perbuatan yang di lakukan, baik itu perbuatan baik dan buruk, sedangkan etika di gunakan untuk pengkajian nilai-nilai yang berlaku.
Etika menurut ‘’Drs. H. Simorangkir (pakar prilaku dan etika) adalah pandangan manusia dalam berparilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989 Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat
K. Bertens, 2000 Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
§  Kredibilitas          :  Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
§  Profesionalisme  :  Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
§  Kualitas Jasa       :  Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
§  Kepercayaan        :  Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
§  Prinsip Etika,
§  Aturan Etika, dan
§  Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik akuntan Indonesia yang memuat 8 prinsip etika yang   disebutkan sebelumnya diatas adalah sebagai berikut :
1.   Tanggung Jawab profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.   Kepentingan Publik. Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.  Kerahasiaan. Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasia-an informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional. Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

E.  Prinsip Etika dalam Akuntansi

Menurut International Federation of Accountants (dalam buku Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian  di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masya-rakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut DR. Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1.   Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2.   Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3.   Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
4.   Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5.   Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.

Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Kode Etik Profesi Akuntansi (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Garis besar kode etik dan perilaku professional menurut DR. Harahap (1991) adalah :
§  Contribute to society and human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi , termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
§  Avoid harm to others atau Hindari menyakiti orang lain. “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
§  Be honest and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
§  Be fair and take action not to discriminate atau bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
§  Honor property rights including copyrights and patents atau Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak  paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
§  Give proper credit for intellectual property atau Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual. Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
§  Respect the privacy others atau menghormati privasi orang lain Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
§  Trushing, Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Etika profesi itu harus ada karena menyangkut hubungan akuntan publik dengan kliennya, akuntan publik dengan rekannya, antara profesi dan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima bagian yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.

Aturan yang ditekankan dalam Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
§  Independensi. Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
§  Integritas dan Objectivitas. Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
§  Interpretasi Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika professional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996).
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu :
Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional.

Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).

Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan.
Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000). Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Untuk mengawasi akuntan public, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadikode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang.
Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah.
Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal. Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.

F.  Standar Umum Dan Prinsip Akuntansi

Standar Umum
a.   Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.   Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.   Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d.   Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a.   Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau,
b.   Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

G. Tanggungjawab Kepada Klien Berkaitan Dengan Etika Akuntansi

Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1.   Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2.   Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3.   Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau,
4.   Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.

Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi :
§  Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
§  Komunikasi Antarakuntan Publik, Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
§  Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
§  Perikatan Atestasi, Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

H.  Kesimpulan

Etika adalah hal yang sudah bersifat inheren dalam dunia manusia. Etika dalam dunia bisnis menjadi sorotan, karena tujuan umum dunia bisnis adalah memaksimalkan laba, dengan asumsi laba ekonomis jangka pendek. Padahal kesadaran pada etika bisnis juga pada akhirnya akan memperpanjang daya hidup perusahaan itu sendiri. Bisnis yang beretika meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan kepercayaan masyarakat adalah modal penting bagi kelangsungan hidup perusahaan. Kebutuhan bisnis akan manusia yang beretika harus bisa dijawab dengan baik oleh dunia pendidikan bisnis dan akuntansi.
Tanggung jawab moral para pengajar sangat diperlukan dalam mengembangkan kurikulum pendidikan bisnis dan akuntansi yang berbasis pada etika. Kesiapan staf pengajar, metode pengajaran, dan evaluasi yang terus menerus merupakan salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan basis pengajaran etika yang memadai bagi para mahasiswa.
Laporan Keuangan yang accountable dan auditable sangatlah penting, baik perusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis lainnya. Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai suatu profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas.
Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan akuntansi untuk menunjukkan kinerja perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap kode etik profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dalam masyarakat.
Ancaman terhadap kepatuhan praktisi pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika Praktisi pelaksanaan pekerjaannya. Karena beragam situasi, maka pencegahan yang tepat dalam kode etik ini adalah mengharuskan praktisi untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menangani setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, serta tidak hanya mematuhi seperangkat peraturan khusus yang dapat bersifat subjektif.
Demikianlah bahwa salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik untuk melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika berperan untuk kepentingan publik, setiap Praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etiak profesi yang diatur dalam kode etik. Kode etik yang dijalankan dengan benar menjadi sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Daftar Pustaka

Harahap, S.S. 2008. Pentingnya Unsur Etika dalam Professi Akuntan dan Bagaimana di Indonesia. Ekonomi Islam, (Online), (http://ekisonline.com, diakses 16 Maret2011).

Jeffrey, C. 1993. Ethical Development of Accounting Students, Non-Accounting Business Students, and Liberal Arts Students. Issues in Accounting Education. Vol. 8 No. 1:86-96.

Khomsiyah dan Indriantoro, N. 1998. Pengaruh Orientasi Etika terhadap Komitmen dan Sensitivitas Etika Auditor Pemerintah di DKI Jakarta. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia. Vol. 1, No. 1:13–28.

Miceli, M. P. and Near, J. P. 1992. Blowing the Whistle: The Organizational and Legal Implications for Companies and Employees. Lexington, MA: Lexington Books.

Morris, D dan Kilian, C. 2006. Do Accounting Students Cheat? A Study Examining Undergraduate Accounting Students Honesty and Perceptions of Dishonest Behavior. Journal of Accounting, Ethics & Public Policy. Volume 5, No. 3.

Ponemon, L. A. and Gabhart, D. R. L. 1993. Ethical Reasoning in Accounting and Auditing, Research Monograph. No. 21 (Vancouver, BC: CGA-Canada Research Foundation).

Shaub, M.K. 1989. An Empirical Examination of the Determinants of Auditors’ Ethical Sensitivity. A Dissertation, Graduate Faculty of Texas Tech.

Shaub, M.K., Finn, D.W. and Munter, P. 1993. The Effects of Auditor Ethical Orientation on Commitment and Ethical Sensitivity. Behavioural Research in Accounting. Vol. 5:145–169.


*  *  *



.